Foto saya
Saya asal Bandung, domisili Jakarta. Blog ini berisi tentang kehidupan, bisnis, dll. Email:agam616@yahoo.com

5.4.10

SENDAL IMUT LUCU KEREN



Bagi Rekan yang ingin menambah jenis produk yang menarik dan layak jual, pilihlah SENDAL IMUT.. Please call me via email/ym ===> agam616@yahoo.com Thanks. Just Do it.


Lanjutkan......

28.10.08

Bisnis Paket Lebaran

Mana lebih baik?

Penjualan barang konsumen dengan sistem kredit atau menyuruh konsumen menabung pada kita kemudian setelah cukup dananya kita beli barang untuknya (Paket lebaran)?

Tentu saja memiliki resikonya masing-masing.

Penjualan dengan kredit resikonya adalah ketika konsumen kesulitan untuk mengangsur alias macet. Dan solusi dari resiko ini adalah menarik kembali barang tersebut.

Demikian pula dengan penjualan dengan sistem paket lebaran. Resiko yang timbul adalah ketika prediksi harga barang dan keuntungan barang pada saat jatuh waktu untuk membeli barang tidak sesuai harapan atau malah rugi. Resiko kedua adalah ketika produk yang di pesan ternyata tidak tersedia.



Ide ini terbersit ketika pulang kampung hari raya lebaran tahun ini. Ada tetangga berbeda kelurahan yang berbisnis paket lebaran. Dari tahun ke tahun produk yang di tawarkan itu itu saja. Barang-barang seperti minyak goreng, kue kaleng, orson, dll yang berkaitan dengan kebutuhan pada saat lebaran tiba. Ketika daftar paket tersebut tiba di rumah mertua saya, terbersit keinginan untuk menjalani bisnis serupa namun tak sama.

Beberapa bulan ke belakang hingga kini kami menyediakan keperluan fashion untuk keperluan hari raya seperti baju muslim, mukena dan kerudung. Kami menjualnya dengan sistem cash maupun kredit.

Nah, saya berfikir bisa juga produk yang saya jual tersebut, saya jual secara paket lebaran. Why not?

Teknik penjualan secara paket lebaran ini sederhana sekali.

Langkah pertama yang diperlukan adalah menentukan produk, kemudian memprediksi harga barang sekarang pada saat jatuh tempo plus keuntungan.

Langkah kedua yaitu menentukan berapa lama konsumen mengangsur dan berapa jumlah angsurannya. Semisal di tempat saya, karena ini paket lebaran, dengan demikian batas waktu maksimal adalah lebaran tahun depan. Paket ini diangsur selama 40 minggu. Kurang lebih 10 bulan.

Langkah ketiga membuat Daftar paket lebaran.

Misal harga mukena sekarang Rp. 75.000,
Prediksi tahun depan Rp.100.000,-
Keuntungan yang ingin diperoleh Rp. 50.000,
Diangsur selama 40 minggu
Jadi besar angsuran Rp. 150.000,- dibagi 40 = Rp. 3.750,-

No. Nama Barang Harga
1. Mukena Katun 3.750,-
2. .....
3. dst

Harga atau besar angsuran hanya Rp.3.750,- terasa ringan bukan?

Langkah yang tak kalah pentingnya adalah membuka rekening khusus untuk menyimpan dana paket lebaran.

Teknik penjualan ini baru saja kami lakukan tahun ini. Pemasaran sudah dilakukan. Dan hasilnya baik dan yang tak diduga adalah mereka antusias menyambutnya. Dan mudah-mudahan investasi tahunan ini memberikan hasil yang baik. Amin
Salam Fuuntastis

Agam

Lanjutkan......

12.10.08

RUU Pornographi

Ada sebuah komentar di salah satu forum tentang RUU Pornographi bahwa Apabila RUU ini telah disyahkan menjadi UU adalah salah satu bentuk KEKERASAN.

BENAR JUGA sih. Bentuk KEKERASAN terhadap PELAKU, PENDUKUNG dan PENIKMAT Pornographi. Lebih jelas silahkan. Cermati RUU ini. Bagaimana menurut Anda?

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

Lanjutkan......

8.10.08

5 questions

5 PERTANYAAN UNTUK MENJADI PENGUSAHA"

Pertanyaan2 ini bisa dipilih salah satu untuk memandu kita memulai usaha.

1. Apa yang SAYA bisa (disesuaikan dengan kompetensi yang kita miliki)
Pertanyaan ini mencoba menggambarkan bahwa dengan keahlian/skill yang kita miliki dapat menjadi modal awal untuk memulai usaha. Contohnya jika kita punya keahlian bermain musik maka dengan mudah kita menggunakan skill ini untuk mengajarkan orang lain untuk bisa bermain musik, seperti pak Purwa dengan sekolah musik Purwacaraka - nya. Usaha yang didasari dari kompetensi ini cenderung lebih "survive" dikarenakan kita sebagai Business Owner lebih tau detailnya sehingga proses yang berjalan dapat diikuti day to day dan secepatnya akan mengetahui jika terjadi "sesuatu yang ganjil". Keuntungan lainnya karena kita sendiri yang melakoni bisnis ini maka cost operasionalnya dapat ditekan seminimal mungkin karena tidak perlu menggaji seorang manager untuk mengatur operasional selain itu sedini mungkin mencegah terjadinya kebocoran pengeluaran. Walau demikian kerugiannya adalah kita akan terjebak dalam kondisi "IN BUSINESS" dimana day to day kita habiskan untuk fokus pada bisnis ini, kecenderungan customer lebih percaya kita daripada staff kita menyebabkan kita sulit untuk mendelegasikan tanggung jawab operasional ke orang lain, sehingga kemungkinan untuk mengembangkan bisnis akan terhambat.

2. Apa yang SAYA sukai (hobby oriented)
Konsep ini hampir sama dengan point 1 dimana bisnis yang dikembangkan dari hobi jauh lebih "tahan banting". Hobi kita akan tersalurkan sehingga berapapun cost operasional yang dibutuhkan kita tidak pernah merasa menyesal, motivasi bisnis ini jauh lebih kuat. Contoh kasus bisnis penyewaan buku cerita - komik, hobi membaca dan mengkoleksi komik akan tersalurkan di bisnis ini, sehingga berapapun anggaran yang dibutuhkan untuk membeli komik2 lawas (lama) dan new release tak akan jadi masalah. Customer semakin banyak yang datang ke outlet kita jika koleksi kita lengkap dan ter-update. Pelanggan setia akan bertambah seiring semakin lengkapnya koleksi kita. Kelemahan dari bisnis ini adalah susah untuk diduplikasi (menurut saya,red.) sehingga kesulitan dalam mengembangkan bisnis ini untuk menjadi beberapa cabang.

3. Siapa disekitar SAYA yang bisa
Maksudnya, kita tidak harus punya kompetensi tertentu untuk membuka jenis usaha tertentu. Yang kita butuhkan adalah mencari orang2 yang punya kompetensi yang kita inginkan untuk bekerja pada kita. Dari awal pendirian bisnis ini kita sudah menjadi BOS, kita tinggal menyampaikan konsep2 kita dan mencari manager2 yang dapat mem follow up konsep2 atau ide2 kita. Kita sebagai BOS hanya memberikan GOAL buat mereka dan tugas mereka lah sebagai "orang gajian" untuk bekerja mewujudkan mimpi kita. Banyak sekali keuntungan dari konsep ini dimana waktu kita jauh lebih banyak untuk memikirkan pengembangan bisnis, dan semakin banyak karyawan yang kita pekerjakan di bisnis ini maka pintu Rahmat Allah semakin terbuka lebar buat kita dan semua orang yang kita nafkahi. Walau demikian kita harus waspada terhadap kecurangan2 yang akan dilakukan oleh karyawan kita dan kita membutuhkan cost yang lebih besar untuk menjalankan bisnis yang management-nya kita delegasikan ini.

4. Apa yang disekitar SAYA bisa digunakan (resources oriented)
Coba kita perhatikan lingkungan di sekitar kita, apakah ada hal2 yang bisa kita bisnis-kan, potensi apa yang ada disekitar kita yang bisa kita kembangkan. Misalkan rumah kita dekat TPA (tempat pembuangan akhir), ini adalah peluang bisnis loh...akan banyak tercipta bisnis turunan di sekitar daerah ini, walaupun bagi sebagian orang tempat ini dianggap "sampah". Saya pernah mendengar kisah seorang pengumpul botol2 plastik yang punya omset 65 juta per minggu (atau sekali pengiriman potongan2 plastik yang sudah dihancurkan ke sebuah pabrik plastik di Surabaya).

5. Apa yang dibutuhkan orang-orang disekitar SAYA (market oriented)
Perhatikan disekeliling kita apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di sekitar rumah kita dan saat ini belum ada satupun orang yang berusaha memfasilitasi ataupun menyediakan. Ini adalah peluang loh...contoh kasus, belum genap 3 bulan dibukanya TOKO KRISBOW di Samarinda telah menjadi referensi bagi para kepala rumah tangga di kota ini untuk mencari keperluan2 rumah tangga seperti alat kantor, perkakas, peralatan safety dan diantara produk2 yang mereka jual ternyata genset menjadi produk yang laris manis. Hal ini rupanya dibaca oleh mereka dimana setahun ini kota-kota di Kalimantan mengalamai byar-pet akibat kekurangan pasokan energi listrik. Kebutuhan genset pun menjadi barang primer bagi rumah2 di Samarinda. KRISBOW menangkap peluang ini dengan menawarkan genset dari kapasitas 1000 VA hingga 15 KVA, produknya pun sangat berkualitas dengan jaminan 1 tahun, selain itu KRISBOW terbilang lengkap.

So........dari 5 pertanyaan diatas mana yang kita jadikan panduan untuk kita dalam memulai usaha/bisnis.

Salam FUNtastic.

Zainal Afandi
Samarinda, Kalimantan



Lanjutkan......

7.10.08

Mulai dari Nol lagi..




Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

"Mulai dari nol lagi...."
kalimat yang sering tampil di iklan TV akhir akhir ini bertepatan dengan hari raya Iedul Fitri.



Layaknya sebuah Sindiran, peringatan, atau mungkin bisa jadi bahan perenungan barangkali....

Mulai dari Nol lagi...
Apa yang mulai dari Nol lagi?
Saya berfikirnya adalah bahwa pada saat Iedul Fitri, Insya Alloh, 'SELURUH" dosa kita di ampuni oleh Alloh Yang Maha Pengampun. Seperti bayi waktu lahir. Tak ada dosa sedikitpun. Alias Nol.Jadi Nilai Dosa kita Nol. Alias tak punya dosa.
Subhanalloh. Begitu Maha Pemurah-Nya Alloh. Sebelas bulan kita berbuat dosa dengan nilai yang tidak mungkin kita bisa hitung, berapapun nilai dosa tersebut bisa lebur dalam sebulan. Alangkah berkahnya Ramadhan.
Pantas saja sejak jaman Rasulullah dan Sahabat-sababatnya masih hidup hingga sekarang Ramadhan selalu di rindukan.

Mulai dari nol lagi...
Kata 'MULAI' membuat saya kembali termenung dan berfikir. Itu berarti kita mulai berhitung dan berbuat dosa lagi donk!.

Nilai dosa saat iedul fitri Nol. Bisa saja kemudian pada hari yang sama kita enggan bersalaman atau bersilaturahmi dengan beberapa orang. Atau kita marah di jalan, karena macet atau hal lain.Atau hal lainnya lagi. Apakah nilai dosa tersebut masih Nol?

Sepintas sih mungkin kita berharap khan ada Ramadhan tahun depan, jadi tak apalah memboroskan dosa pada bulan -bulan sebelum bulan ampunan tersebut tiba.
Boleh saja sih berharap demikian. Namun apakah cukup jatah waktu kita hidup di dunia ini untuk menggapai Ramadhan tahun depan?. Wallohu'alam.
Taqoballohu mina wa minkum.
Minal aidzin wal faidzin.
Mohon Maaf lahir dan bathin.
Wassalam
Agam beserta Keluarga.

Lanjutkan......

7.9.08

Mengubah Utang Menjadi Kekayaan

5 Pola Pikir tentang Utang yang Membuat Kaya

Pak Hasan, kolega saya di Institut Kemandirian. Suatu ketika ia menyampaikan ceramah singkat setelah shalat zuhur. Ceramahnya tentang seorang pengusaha di Bandung. Suatu ketika, sang pengusaha ditimpa bencana. Ia pun down dan frustasi. Bisnisnya hampir-hampir hancur. Sang pengusaha lalu melakukan perjalanan dari mesjid ke mesjid. Dari perjalanan inilah, ia memperoleh pola pikir baru. Ia benar-benar tercerahkan.

Pencerahan yang ia alami adalah tentang shalat. Untuknya dulu, shalat adalah aktivitas jeda di tengah kesibukan bekerja. Sekarang berubah menjadi: ”Kerja adalah aktivitas selingan untuk menunggu shalat”.

Perubahan yang dilakukan sang pengusaha ini ternyata berhasil membuat bisnisnya meningkat lagi. Ia bahkan merubah sistem bisnisnya sesuai prinsip baru tersebut. Bisnisnya bisa kembali maju seperti semula.

Itulah isi ringkas dari ceramah Pak Hasan. Cerita tentang sang pengusaha itu menyentak hati saya. Saya dan semua jamaah shalat zuhur langsung berniat dan bertekad untuk juga membuat perubahan yang sama.

Nah saudara, itulah hebatnya pikiran. Ia menjadi awal dari tindakan yang bisa membuat perubahan menuju pada kesuksesan. Karenanya, gunakanlah pikiran anda untuk mendukung anda, bukan untuk mensabotase kesuksesan diri anda sendiri.

Dalam kaitannya dengan topik: ”Kaya dari berutang”, maka diperlukan beberapa pola pikir yang yang mendasarinya. Dengan pola pikir ini, maka kondisi kaya dari utang menjadi mungkin.


Penolakan pada pola pikir ini akan menjauhkan anda menggunakan utang sebagai alat menuju kaya. Anda akan menghindari utang. Langkah-langkah yang diterangkan berikutnya mungkin menjadi tak berarti. Itulah sebabnya, kenapa bagian ini menjadi bagian mendasar yang sangat penting.

Bagian kaya sejati memberikan gambaran pada anda tentang tujuan yang ingin diraih. Dari sana lah semuanya berasal. Setelah tujuan jelas, maka anda harus mempersiapkan diri. Inilah fungsinya bagian menjadi achiever. Dengan menjadi achiever berarti anda telah siap untuk melangkah menuju tujuan kaya sejati. Nah, sekarang saatnya anda memilih alat. Apakah anda mau gunakan mobil, motor, sepeda, kereta, pesawat terbang, kapal laut, atau hanya jalan kaki?

Naik pesawat terbang bisa lebih cepat menghantar anda ke tujuan. Tapi bila anda belum terbiasa menggunakan pesawat terbang, tentu tidak mudah juga. Apalagi bila di benak anda tersimpan file-file buruk tentang pesawat terbang. Misalnya tiketnya mahal, bahaya karena pesawat terbang bisa jatuh, ada tetangga yang meninggal karena kecelakan pesawat terbang, dan sebagainya.

Nah, untuk memutuskan menggunakan pesawat terbang, anda tentu saja harus mengganti file-file buruk di benak anda itu. Ganti lah file buruk itu dengan file baik. Misalnya, menggunakan pesawat terbang itu lebih nyaman, cepat, relatif aman dibanding yang alat transportasi lain, lebih bergengsi, terjamin asuransi, dan sebagainya.

Sama juga dengan utang. Untuk menggunakan utang sebagai alat meraih kualitas kaya sejati, maka anda harus mengganti file buruk di benak anda tentang untang dengan file baik. Dengannya, anda akan semangat melakukannya. Berbagai rintangan, hambatan dan masalah yang kemudian terjadi akan anda hadapi dengan lapang dada, kreatif dan fokus.
Lalu, apa saja file-file baik yang harus mengganti file-file buruk di benak anda. Bila menyangkut utang, maka ada lima file baik yang anda butuhkan bila anda ingin menggunakan utang. Berikut kelima file baik tersebut.

1. Utang itu baik-baik saja......

Berutang adalah hal yang baik-baik saja. Utang itu tidak buruk. Ia tergantung kepada orangnya. Utang bisa buruk di tangan orang yang lemah dan salah. Tapi utang bisa baik dan memperbaiki di tangan orang yang kuat dan benar. Itulah sebabnya, bila anda mau kaya dari utang, anda harus mempunyai kualitas achiever. Para achiever adalah orang-orang yang kuat dan teguh memegang kebenaran.
Suatu ketika, saya baca buku Pak Quraish Shihab. Judulnya Lentera Hati. Salah satu bab dalam buku itu menerangkan adanya kesamaan antara agama (dalam bahasa Arab istilahnya : Din) dengan utang (dalam bahasa Arab istilahnya: dain).

Akar kata agama dan utang ternyata sama. Pak Quraish menyimpulkan bahwa bila anda beragama dengan benar, maka hal itu sama saja seperti anda membayar utang pada Allah SWT. Apakah anda merasa berutang pada Allah karena telah memberikan banyak nikmat untuk anda?
Terus terang saja, uraian Pak Quraish mengagetkan saya. Hal itu adalah pencerahan baru untuk saya. Salah satu motivasi saya menulis buku ini adalah uraian tersebut. Selama ini di benak saya pun tersimpan file: ”Utang itu buruk”. Dengan begitu saya berusaha sekuat tenaga menghindarinya. Sekarang, file itu telah berganti menjadi: ”Utang itu baik-baik saja”.

Dengan yakin bahwa utang adalah hal yang baik-baik saja, maka anda sedang membuka pintu peluang menggunakan utang dengan sebuah rencana yang baik. Iya, kan? Mungkinkah anda membuat rencana yang baik akan sesuatu yang menurut anda buruk? Bagi anda yang masih manusia normal, nggak mungkin, kan?

Misalnya korupsi. Korupsi adalah sesuatu yang buruk. Apakah ada orang yang merencanakan korupsi dengan sangat baik sehingga tidak pernah terungkap? Banyak. Siapa mereka? Tentu saja mereka orang-orang yang jahat. Hanya orang jahat yang merencanakan keburukan dengan sangat baik dan rapi. Pernahkah anda korupsi? Bila pernah, bertaubatlah segera.

2. Utang adalah alat yang hebat.

Pernahkah anda mendengar istilah BODOL? Istilah ini kepanjangannya adalah Berani Optimis Duit Orang Lain. Istilah BODOL sering dilekatkan pada orang yang mau wirausaha tetapi nggak punya modal. Modal mereka adalah keberanian dan optimismenya saja.

Banyak orang yang sukses dengan prinsip BODOL ini. Tentu, pada prakteknya bukan hanya berani dan optimis saja modalnya, tapi juga didukung hal-hal lain, seperti kompetensi, komunikasi yang bagus, relasi yang banyak dan sebagainya.

Prinsip BODOL membuktikan bahwa utang adalah salah satu alat yang hebat. Nah, di dunia ini banyak alat hebat yang bisa membantu anda meraih sukses. Kita mengenal bola lampu yang ditemukan oleh Thomas Alfa Edison. Setelah melalui 10.000 kali kegagalan, Pak Edison berhasil ’menerangi’ dunia ini. Bola lampu membuat revolusi di dunia. Ia alat yang hebat.

Bola lampu adalah salah satu contoh. Contoh lain ada mesin cetak, motor, mobil, telepon, pesawat terbang, kapal laut, mikroskop, energi atom, lensa, komputer, internet dan sebagainya. Semua alat-alat ini membuat hidup manusia lebih mudah dan lebih nyaman.

Tapi itu semua hanya alat. Manusia di belakang alat itu lah yang menentukan apakah alat hebat itu bisa membangun atau menghancurkan. Pesawat terbang contohnya. Dengan pesawat terbang, anda bisa berpindah tempat di bumi ini dengan cepat, dibanding alat-alat lain. Ketika pesawat terbang digunakan untuk transportasi massal, maka ia bermanfaat besar.

Tapi ketika pesawat terbang digunakan untuk mesin perang, maka kehancuran yang terjadi. Pada perang dunia pertama dan kedua, pesawat terbang berperan sangat besar untuk menghancurkan lawan. Bom atom yang diledakkan Amerika di Nagasaki dan Hiroshima Jepang pada 1945, diangkut menggunakan pesawat terbang. Akibat bom atom itu, terjadi perusakan luar biasa di Jepang.

Sama juga dengan internet misalnya. Dengan alat ini, anda bisa berkomunikasi dengan lebih murah, cepat dan mudah. Tapi, internet juga bisa sangat merusak ketika banyak virus ’dilepas’ ke jaringan. Banyak komputer yang rusak, data hilang, dan sebagainya. Atau ketika internet itu dipenuhi situs-situs porno. Wah, dia benar-benar buruk dan merusak.
Demikian pula halnya dengan utang. Utang adalah akses keuangan yang cepat. Dibandingkan menabung, maka utang bisa menyediakan uang dengan lebih cepat. Kecepatan memperoleh uang ini adalah keunggulan utang.

Misalnya anda seorang karyawan yang ingin berbisnis kecil-kecilan. Modalnya Rp. 5 juta. Anda sebenarnya bisa menabung dari gaji anda sebesar Rp. 500 ribu per bulan. Nah, dengan menabung berarti anda harus menunggu sampai 10 bulan dulu agar uang Rp. 5 juta itu ada di tangan anda.

Bagaimana dengan utang? Dibutuhkan berapa lama untuk mendapatkan Rp. 5 juta? Mungkin tidak sampai satu bulan. Anda bisa menghubungi lembaga keuangan mikro untuk mendapatkan modal tersebut. Setiap bulan anda bayar utang itu dengan mencicil. Nah, karena uang Rp. 5 juta itu digunakan untuk bisnis, maka anda bisa mencicil utang itu bukan dari gaji anda, tapi dari hasil bisnis anda.
Anda mungkin bertanya: ”Oke lah utang itu lebih cepat, tapi resikonya kan juga lebih besar?” Yap, anda relatif benar. Mengapa relatif benar? Karena utang itu akan menimbulkan resiko besar, bila anda tidak siap. Tapi, bila anda siap, resiko itu jadi mengecil.

Berbisnis dengan modal dari utang akan beresiko besar bila anda belum tahu apa-apa tentang bisnis itu. Atau anda percayakan saja bisnis itu ke orang lain yang juga belum berpengalaman. Atau anda berbisnis di bidang yang sudah ditinggalkan orang lain. Atau lagi, anda berbisnis di bidang yang melawan pesaing yang sudah besar.

Tapi, resiko bisnis itu menjadi mengecil bila anda sudah berpengalaman di bisnis itu atau bekerja sama dengan orang yang sudah berpengalaman. Modal bisnisnya bukan semua dari anda, tapi ada juga dari orang lain. Atau anda membeli waralaba bisnis yang sudah terbukti kehandalan sistemnya. Nah, banyak kan cara untuk mengecilkan resiko bisnis. Bila demikian yang anda lakukan, maka anda berutang pun untuk dapat modal bisnis, kemungkinan anda untuk sukses menjadi lebih besar.

3. Utang adalah salah satu sumber kekayaan.

Siapa orang paling kaya yang anda tahu di Indonesia ini? Darimana beliau (orang kaya tersebut) memperoleh kekayaannya? Kerja keras? Pasti. Orangnya jujur terpercaya? Pasti. Beliau sangat kompeten? Pasti juga.

Hal-hal yang disebutkan di atas adalah fondasi bagi siapapun untuk meraih kekayaan. Tapi, apakah semua orang kaya itu benar-benar kaya? Belum tentu. Ada banyak orang kaya yang tidak benar-benar kaya. Kekayaannya bisa saja banyak, tapi cenderung tetap. Pertambahannya kecil.

Nah saudara, anda boleh percaya boleh tidak. Orang-orang yang benar-benar kaya adalah orang-orang yang mempunyai fondasi kekayaan tersebut, dan mereka menggunakan utang sebagai salah satu sumber kekayaannya. Orang kaya yang tidak menggunakan utang, maka kekayaannya sangat mungkin terbatas. Tapi orang kaya yang juga menggunakan utang, maka kekayaannya bisa bertambah dengan cepat.

Kenapa?

Karena ketika anda hanya mengandalkan kemampuan uang anda sendiri, maka anda akan terbentur oleh keterbatasan uang anda. Tapi, ketika anda menggunakan utang, maka batas jumlah uang anda itu menjadi tidak ada. Bila anda berbisnis, maka modal anda bisa dikatakan tidak berbatas bila menggunakan utang. Hasilnya? Ya,... juga tidak berbatas.

Inilah kunci orang-orang yang benar-benar kaya. Mereka gunakan utang sebagai alat meraih kekayaan. Mereka atasi ketakutan akan utang itu dengan perhitungan yang akurat dan kemampuan yang terasah. Mereka berani mencobanya. Pada kenyataannya, mereka juga gagal koq menggunakan alat ini. Tapi kegagalan itu lah yang justru menajamkan perhitungan mereka dan membesarkan keberanian mereka. Keseimbangan antara kebesaran keberanian dan ketajaman perhitungan akan utang ini lah yang membuka pintu kekayaan luar biasa.
Apakah anda sudah siap untuk jadi orang yang benar-benar kaya? Gunakan uang anda untuk itu. Dan gunakan juga utang!

4. Utang, dekatilah...

Saudara, anda sudah tahu sekarang tiga file baik tentang utang. Utang itu baik-baik saja, alat yang hebat dan sumber kekayaan. Karena itu, dekati lah utang saudara.

Anda, saya yakin, senang berdekatan dengan hal-hal atau orang-orang yang baik dan hebat, kan? Nah, tiga file baik sebelumnya telah membuktikan bahwa utang memenuhi kriteria baik dan hebat ini, kan? Karena itu, mulailah dekati utang.

Pada prakteknya, mulailah tidak alergi dengan lembaga-lembaga keuangan seperti bank. Bahkan, bukan hanya tidak alergi, tapi anda mulai senang dengan fungsi bank yang lain, yaitu memberi utang. Inilah sebenarnya fungsi bank yang lebih hebat dari memberikan keamanan pada uang anda yang anda simpan disana. Bank adalah sumber uang. Utang adalah jalannya.

Pada bab-bab berikutnya, anda akan dipandu untuk menggunakan kekuatan bank dalam memberikan utang ini untuk kesuksesan anda. Bukan hanya kesuksesan bank semata.

Pada prakteknya lagi, ternyata sumber utang itu bukan hanya bank, tapi juga orang-orang di sekitar anda. Orang-orang di sekitar anda kan punya uang, sedikit atau sebanyak apapun. Nah, itu berarti anda bisa gunakan uang tersebut melalui jalan sah dan halal yang namanya utang.

Anda boleh percaya atau tidak, orang-orang di sekitar anda sebenarnya sangat senang bisa memberi utang pada anda. Toh, anda teman mereka. Mereka tahu anda orang baik. Tentu, asal tujuan dan cara anda berutang adalah benar dan baik. Iya, kan?

5. Utang harus dikembalikan !!!.

Ini pola pikir tentang utang yang sangat penting. Tanpa pola pikir ini, sebaiknya anda jangan pernah berutang. Bukannya kekayaan dan kesuksesan yang akan anda raih, tapi justru kecelakaan dan mungkin penjara. Itu bila anda berutang.
Bagaimana bila orang lain yang berutang?

Sama saja. Utang itu pun harus dikembalikan pada anda. Jadi, baik anda yang berutang atau orang lain yang berutang pada anda, maka utang itu harus dikembalikan. Inilah pola pikir dan prinsip sangat penting bila anda ingin kaya dari utang. Utang itu harus dikembalikan.

Bagaimana bila utang anda justru tidak ditagih oleh yang punya uang? Sama saja. Anda harus kembalikan.
Bagaimana bila utang anda justru dihadiahkan oleh yang punya uang? Saran saya: Tolak. Jangan mau. Katakan terima kasih padanya, lalu tolak. Anda mampu mengembalikan utang itu koq. Kenapa harus dihadiahkan? Dengan menolak, anda tetap mempertahankan nilai baik di mata semua orang. Tentu saja, dalam kasus ini, anda harus juga melihat kondisi anda. Bila kondisi anda memang sedang sangat susah, maka tidak apa-apa juga anda menerima hadiah itu. Tapi tetap dengan satu syarat. Bila anda lalu memiliki kemampuan, maka anda akan juga menghadiahi orang tersebut. Tidak mesti dalam bentuk uang. Bisa dalam bentuk hadiah barang. Dengan begitu, anda dan dia sudah sama-sama berbuat baik.

Bagaimana bila orang lain yang berutang pada anda. Lihatlah kemampuannya. Bila ia berada dalam keadaan susah, maka silakan menghadiahkan utang tersebut padanya. Semuanya atau sebagian. Dan yakinlah, tindakan anda tersebut adalah perbuatan mulia dan akan dibalas dengan balasan yang lebih baik lagi.

Terus terang saja, kalau tentang utang, banyak orang yang pola pikirnya justru berbeda. ”Pengennya dapat utang, tapi nggak mau atau malas mengembalikan”. Wah, dengan pola pikir begini, anda tidak akan pernah kaya dari utang.
Alasan penting kenapa utang harus dikembalikan adalah kepercayaan. Bila anda tidak atau telat mengembalikan utang, maka kepercayaan orang lain pada anda akan menurun dan akhirnya rusak. Ini kondisi yang sangat buruk. Bila orang-orang lain sudah tidak percaya pada anda, maka jalan anda menuju sukses makin kecil, terjal dan lebih banyak rintangannya. Awal dari kesuksesan anda adalah kepercayaan orang lain pada anda.

Sayangnya, banyak orang yang sudah ’gila’. Mereka menukar kepercayaan dengan uang. Sayang sekali. Padahal bila kepercayaan sudah ternoda, uang sebanyak apapun akan susah menggantinya.
Tekanan hidup di jaman sekarang ternyata bisa membuat orang menjadi ’gila’. Uang telah menjadi hal yang sangat penting. Sampai bisa lebih penting dari kepercayaan, keluarga, agama, gelar, ilmu, rasa malu, nilai-nilai luhur kemanusiaan dan sebagainya. Bila sudah begini, para orang ’gila’ ini bisa melakukan apa saja demi uang. Meski dengan resiko yang luar biasa besarnya.

Banyak kasus tentang utang di Indonesia yang bisa kita jadikan pelajaran. Ada pengusaha pertanian yang membuat program investasi yang nggak rasional. Bisa memberikan keuntungan sampai 30% per bulan dari modal.

Pada bulan-bulan pertama program itu berjalan lancar. Para investor benar-benar mendapatkan keuntungan sebesar 30% dari modal yang ditanamnya. Mereka pun berinvestasi lagi. Terus begitu. Sampai pada akhirnya, bisnis pertanian itu pun terbuka topengnya. Ternyata, bisnis itu hanya omong kosong. Lahan pertanian yang dikelola tidak seluas yang dipromosikan. Jelas hasilnya pun tidak memadai dibanding investasi yang didapat.

Keuntungan 30% dari modal dibayarkan dari dana investasi yang baru. Seperti gali lobang tutup lobang. Hanya saja lobang yang digali makin besar dari bulan ke bulan. Dan terbongkarlah topeng itu. Masyarakat tahu kebohongan bisnis itu. Dana investasi itu jadi utang yang harus dikembalikan. Ketika kemampuan bayarnya tidak ada, sang pemilik bisnis pertanian fiktif itu pun jadi buronan. Lalu diproses pengadilan dan menginaplah ia di hotel prodeo. Masyarakat yang kena tipu ternyata banyak sekali. Koq bisa ya?

Saudara, itulah lima pola pikir tentang utang yang bisa membuat anda menjadi kaya. Gantilah file-file buruk tentang utang di benak anda dengan lima file baik tersebut. Bila ini sudah anda lakukan, berarti anda sudah siap menggunakan utang sebagai alat meraih kekayaan. Langkah selanjutnya, anda harus mengetahui dan menguasai keterampilan mengelola utang ini.

Penulis :
Supardi Lee adalah seorang entrepreneur sukses, trainer berpengalaman, dan penulis. Bukunya diantaranya The Rich Plan, Achiever, Opportunity Quotient, Kerja Kecil. Setiap Kamis Pkl. 05.00 - 06.00 ia mengisi acara Power of Life di Radio Trijaya 104,6 FM. Ia bisa dihubungi di 0813.1990.8086 dan di supardiku@yahoo.com




Lanjutkan......

30.6.08

Belajar Bisnis Property : BeliI RUMAH Dapat DUIT

BELI RUMAH DAPAT DUIT !!
oleh : Masih Mr. Jaya SetiaBudi

Mungkin sebagian besar Anda tidak percaya, masak sih,
beli rumah bisa dapat duit. Bukannya biasanya malah harus keluarin
duit dulu? Apalagi bagi Anda yang pernah beli rumah, bukankah Anda
harus membayar sejumlah uang untuk down payment (DP)? Biasanya
berkisar 20% sampai 30% dari total harga rumah. Sudah begitu, rumahnya
baru jadi 1 tahun kedepan. Saya juga dulunya gak percaya. Eh, setelah
mencoba sendiri dan emang bener dapet duit, baru percaya!

Masih penasaran bagaimana bisa beli rumah dapat duit?



3 Macam Investasi Rumah

Sejenak kita telusuri dulu 3 macam investasi. Yang pertama, saat kita
beli belum untung. Wajarnya kita harus mengeluarkan DP (10%-30%). Hal
ini biasanya berlaku untuk rumah baru, yang seringkali belum jadi.
Biasanya juga, si penjual mengiming-iming, rumah itu akan naik
harganya tahun depan, karena lokasinya 'akan' berkembang. Tidak ada
salahnya asalkan apa yang dijanjikan benar-benar ditepati.
Kenyataannya banyak pengembang yang over promised dengan gambar
desainnya yang wah, biasanya secara fisik didahului dengan pembangunan
'gerbang/gapura' yang heboh, seolah rugi deh kalo gak inves kesini.

Model investasi yang kedua adalah saat kita beli, tidak
perlu mengeluarkan duit untuk DP. Hal ini bisa terjadi jika nilai
investasi rumah tersebut lebih tinggi (saat anda membeli), paling
tidak 20 % diatas harga perkiraan bank. Misalnya, harga jual rumah
(yang ditawarkan penjual) 200 juta, padahal harga penilaian bank
sekitar 240 juta. Nah, saat itu Anda bisa mendapatkan rumah tanpa DP.

Model investasi yang ketiga adalah saat kita beli rumah,
kita dapat duit. Wuih, enak tenaan.! Nah, rahasianya adalah di
penilaian harga rumah yang jauh lebih tinggi dibanding harga jualnya.
Mungkin Anda berfikir, mana ada yang mau jual rumahnya dengan harga
murah? Percaya atau tidak, itulah kenyataan. Banyak orang yang
'terbelit hutang', bosan atau alasan yang lain, sehingga mau melepas
rumahnya dengan cepat dan 'miring harganya'.


Bayar Cicilannya?

Mungkin Anda mengejar saya,"Nyicilnya pake apa?" Ya pake
duitlah, masa pake godong (daun). Uang cicilan bisa didapat dari sewa
tempat, kos atau dimanfaatkan untuk usaha. Syukur-syukur ada kelebihan
dari selisih sewa dikurang cicilan. Jika impaspun, Anda tetap untung.
Karena tahun-tahun kedepan, biasanya nilai sewanya naik, sedangkan
cicilan akan tetap.


Praktek Praktek Praktek

Sebagai latihan, iseng-iseng dapat rumah, di waktu
senggang, carilah rumah-rumah (yang sudah jadi) yang terpampang
dijual. Hitunglah secara kasar, harga tanahnya ditambah nilai
bangunannya. Jika cukup 'miring harganya', cobalah minta copy
sertifikatnya. Kemudian minta penilaian dari beberapa bank. Carilah
yang memberikan nilai pinjaman tertinggi, dengan bunga yang wajar.
Kalo harga rumahnya terlalu murah, jangan ragu berikan sedikit
kelebihan uang dari bank kepada si pemilik rumah. Siapa tahu dia
sedang sangat membutuhkan.

Jangan hanya percaya dengan perkataan penjual tentang
harga rumah, percayalah pada penilaian bank, untuk berinvestasi rumah.
Selamat berinvestasi!

NB : Kalo ada yang sudah bisnis ini, please bagi bagi dong ... story .. nya

Lanjutkan......