Foto saya
Saya asal Bandung, domisili Jakarta. Blog ini berisi tentang kehidupan, bisnis, dll. Email:agam616@yahoo.com

28.10.08

Bisnis Paket Lebaran

Mana lebih baik?

Penjualan barang konsumen dengan sistem kredit atau menyuruh konsumen menabung pada kita kemudian setelah cukup dananya kita beli barang untuknya (Paket lebaran)?

Tentu saja memiliki resikonya masing-masing.

Penjualan dengan kredit resikonya adalah ketika konsumen kesulitan untuk mengangsur alias macet. Dan solusi dari resiko ini adalah menarik kembali barang tersebut.

Demikian pula dengan penjualan dengan sistem paket lebaran. Resiko yang timbul adalah ketika prediksi harga barang dan keuntungan barang pada saat jatuh waktu untuk membeli barang tidak sesuai harapan atau malah rugi. Resiko kedua adalah ketika produk yang di pesan ternyata tidak tersedia.



Ide ini terbersit ketika pulang kampung hari raya lebaran tahun ini. Ada tetangga berbeda kelurahan yang berbisnis paket lebaran. Dari tahun ke tahun produk yang di tawarkan itu itu saja. Barang-barang seperti minyak goreng, kue kaleng, orson, dll yang berkaitan dengan kebutuhan pada saat lebaran tiba. Ketika daftar paket tersebut tiba di rumah mertua saya, terbersit keinginan untuk menjalani bisnis serupa namun tak sama.

Beberapa bulan ke belakang hingga kini kami menyediakan keperluan fashion untuk keperluan hari raya seperti baju muslim, mukena dan kerudung. Kami menjualnya dengan sistem cash maupun kredit.

Nah, saya berfikir bisa juga produk yang saya jual tersebut, saya jual secara paket lebaran. Why not?

Teknik penjualan secara paket lebaran ini sederhana sekali.

Langkah pertama yang diperlukan adalah menentukan produk, kemudian memprediksi harga barang sekarang pada saat jatuh tempo plus keuntungan.

Langkah kedua yaitu menentukan berapa lama konsumen mengangsur dan berapa jumlah angsurannya. Semisal di tempat saya, karena ini paket lebaran, dengan demikian batas waktu maksimal adalah lebaran tahun depan. Paket ini diangsur selama 40 minggu. Kurang lebih 10 bulan.

Langkah ketiga membuat Daftar paket lebaran.

Misal harga mukena sekarang Rp. 75.000,
Prediksi tahun depan Rp.100.000,-
Keuntungan yang ingin diperoleh Rp. 50.000,
Diangsur selama 40 minggu
Jadi besar angsuran Rp. 150.000,- dibagi 40 = Rp. 3.750,-

No. Nama Barang Harga
1. Mukena Katun 3.750,-
2. .....
3. dst

Harga atau besar angsuran hanya Rp.3.750,- terasa ringan bukan?

Langkah yang tak kalah pentingnya adalah membuka rekening khusus untuk menyimpan dana paket lebaran.

Teknik penjualan ini baru saja kami lakukan tahun ini. Pemasaran sudah dilakukan. Dan hasilnya baik dan yang tak diduga adalah mereka antusias menyambutnya. Dan mudah-mudahan investasi tahunan ini memberikan hasil yang baik. Amin
Salam Fuuntastis

Agam

Lanjutkan......

12.10.08

RUU Pornographi

Ada sebuah komentar di salah satu forum tentang RUU Pornographi bahwa Apabila RUU ini telah disyahkan menjadi UU adalah salah satu bentuk KEKERASAN.

BENAR JUGA sih. Bentuk KEKERASAN terhadap PELAKU, PENDUKUNG dan PENIKMAT Pornographi. Lebih jelas silahkan. Cermati RUU ini. Bagaimana menurut Anda?

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

Lanjutkan......

8.10.08

5 questions

5 PERTANYAAN UNTUK MENJADI PENGUSAHA"

Pertanyaan2 ini bisa dipilih salah satu untuk memandu kita memulai usaha.

1. Apa yang SAYA bisa (disesuaikan dengan kompetensi yang kita miliki)
Pertanyaan ini mencoba menggambarkan bahwa dengan keahlian/skill yang kita miliki dapat menjadi modal awal untuk memulai usaha. Contohnya jika kita punya keahlian bermain musik maka dengan mudah kita menggunakan skill ini untuk mengajarkan orang lain untuk bisa bermain musik, seperti pak Purwa dengan sekolah musik Purwacaraka - nya. Usaha yang didasari dari kompetensi ini cenderung lebih "survive" dikarenakan kita sebagai Business Owner lebih tau detailnya sehingga proses yang berjalan dapat diikuti day to day dan secepatnya akan mengetahui jika terjadi "sesuatu yang ganjil". Keuntungan lainnya karena kita sendiri yang melakoni bisnis ini maka cost operasionalnya dapat ditekan seminimal mungkin karena tidak perlu menggaji seorang manager untuk mengatur operasional selain itu sedini mungkin mencegah terjadinya kebocoran pengeluaran. Walau demikian kerugiannya adalah kita akan terjebak dalam kondisi "IN BUSINESS" dimana day to day kita habiskan untuk fokus pada bisnis ini, kecenderungan customer lebih percaya kita daripada staff kita menyebabkan kita sulit untuk mendelegasikan tanggung jawab operasional ke orang lain, sehingga kemungkinan untuk mengembangkan bisnis akan terhambat.

2. Apa yang SAYA sukai (hobby oriented)
Konsep ini hampir sama dengan point 1 dimana bisnis yang dikembangkan dari hobi jauh lebih "tahan banting". Hobi kita akan tersalurkan sehingga berapapun cost operasional yang dibutuhkan kita tidak pernah merasa menyesal, motivasi bisnis ini jauh lebih kuat. Contoh kasus bisnis penyewaan buku cerita - komik, hobi membaca dan mengkoleksi komik akan tersalurkan di bisnis ini, sehingga berapapun anggaran yang dibutuhkan untuk membeli komik2 lawas (lama) dan new release tak akan jadi masalah. Customer semakin banyak yang datang ke outlet kita jika koleksi kita lengkap dan ter-update. Pelanggan setia akan bertambah seiring semakin lengkapnya koleksi kita. Kelemahan dari bisnis ini adalah susah untuk diduplikasi (menurut saya,red.) sehingga kesulitan dalam mengembangkan bisnis ini untuk menjadi beberapa cabang.

3. Siapa disekitar SAYA yang bisa
Maksudnya, kita tidak harus punya kompetensi tertentu untuk membuka jenis usaha tertentu. Yang kita butuhkan adalah mencari orang2 yang punya kompetensi yang kita inginkan untuk bekerja pada kita. Dari awal pendirian bisnis ini kita sudah menjadi BOS, kita tinggal menyampaikan konsep2 kita dan mencari manager2 yang dapat mem follow up konsep2 atau ide2 kita. Kita sebagai BOS hanya memberikan GOAL buat mereka dan tugas mereka lah sebagai "orang gajian" untuk bekerja mewujudkan mimpi kita. Banyak sekali keuntungan dari konsep ini dimana waktu kita jauh lebih banyak untuk memikirkan pengembangan bisnis, dan semakin banyak karyawan yang kita pekerjakan di bisnis ini maka pintu Rahmat Allah semakin terbuka lebar buat kita dan semua orang yang kita nafkahi. Walau demikian kita harus waspada terhadap kecurangan2 yang akan dilakukan oleh karyawan kita dan kita membutuhkan cost yang lebih besar untuk menjalankan bisnis yang management-nya kita delegasikan ini.

4. Apa yang disekitar SAYA bisa digunakan (resources oriented)
Coba kita perhatikan lingkungan di sekitar kita, apakah ada hal2 yang bisa kita bisnis-kan, potensi apa yang ada disekitar kita yang bisa kita kembangkan. Misalkan rumah kita dekat TPA (tempat pembuangan akhir), ini adalah peluang bisnis loh...akan banyak tercipta bisnis turunan di sekitar daerah ini, walaupun bagi sebagian orang tempat ini dianggap "sampah". Saya pernah mendengar kisah seorang pengumpul botol2 plastik yang punya omset 65 juta per minggu (atau sekali pengiriman potongan2 plastik yang sudah dihancurkan ke sebuah pabrik plastik di Surabaya).

5. Apa yang dibutuhkan orang-orang disekitar SAYA (market oriented)
Perhatikan disekeliling kita apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di sekitar rumah kita dan saat ini belum ada satupun orang yang berusaha memfasilitasi ataupun menyediakan. Ini adalah peluang loh...contoh kasus, belum genap 3 bulan dibukanya TOKO KRISBOW di Samarinda telah menjadi referensi bagi para kepala rumah tangga di kota ini untuk mencari keperluan2 rumah tangga seperti alat kantor, perkakas, peralatan safety dan diantara produk2 yang mereka jual ternyata genset menjadi produk yang laris manis. Hal ini rupanya dibaca oleh mereka dimana setahun ini kota-kota di Kalimantan mengalamai byar-pet akibat kekurangan pasokan energi listrik. Kebutuhan genset pun menjadi barang primer bagi rumah2 di Samarinda. KRISBOW menangkap peluang ini dengan menawarkan genset dari kapasitas 1000 VA hingga 15 KVA, produknya pun sangat berkualitas dengan jaminan 1 tahun, selain itu KRISBOW terbilang lengkap.

So........dari 5 pertanyaan diatas mana yang kita jadikan panduan untuk kita dalam memulai usaha/bisnis.

Salam FUNtastic.

Zainal Afandi
Samarinda, Kalimantan



Lanjutkan......

7.10.08

Mulai dari Nol lagi..




Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

"Mulai dari nol lagi...."
kalimat yang sering tampil di iklan TV akhir akhir ini bertepatan dengan hari raya Iedul Fitri.



Layaknya sebuah Sindiran, peringatan, atau mungkin bisa jadi bahan perenungan barangkali....

Mulai dari Nol lagi...
Apa yang mulai dari Nol lagi?
Saya berfikirnya adalah bahwa pada saat Iedul Fitri, Insya Alloh, 'SELURUH" dosa kita di ampuni oleh Alloh Yang Maha Pengampun. Seperti bayi waktu lahir. Tak ada dosa sedikitpun. Alias Nol.Jadi Nilai Dosa kita Nol. Alias tak punya dosa.
Subhanalloh. Begitu Maha Pemurah-Nya Alloh. Sebelas bulan kita berbuat dosa dengan nilai yang tidak mungkin kita bisa hitung, berapapun nilai dosa tersebut bisa lebur dalam sebulan. Alangkah berkahnya Ramadhan.
Pantas saja sejak jaman Rasulullah dan Sahabat-sababatnya masih hidup hingga sekarang Ramadhan selalu di rindukan.

Mulai dari nol lagi...
Kata 'MULAI' membuat saya kembali termenung dan berfikir. Itu berarti kita mulai berhitung dan berbuat dosa lagi donk!.

Nilai dosa saat iedul fitri Nol. Bisa saja kemudian pada hari yang sama kita enggan bersalaman atau bersilaturahmi dengan beberapa orang. Atau kita marah di jalan, karena macet atau hal lain.Atau hal lainnya lagi. Apakah nilai dosa tersebut masih Nol?

Sepintas sih mungkin kita berharap khan ada Ramadhan tahun depan, jadi tak apalah memboroskan dosa pada bulan -bulan sebelum bulan ampunan tersebut tiba.
Boleh saja sih berharap demikian. Namun apakah cukup jatah waktu kita hidup di dunia ini untuk menggapai Ramadhan tahun depan?. Wallohu'alam.
Taqoballohu mina wa minkum.
Minal aidzin wal faidzin.
Mohon Maaf lahir dan bathin.
Wassalam
Agam beserta Keluarga.

Lanjutkan......